Halo Sobat Bisnis! Sengketa bisnis adalah hal yang umum terjadi dalam dunia bisnis. Tidak jarang sengketa ini sulit diselesaikan secara damai sehingga memerlukan jalan alternatif untuk menyelesaikannya. Salah satu solusi alternatif yang bisa digunakan adalah dengan menggunakan arbitrase.
Apa Itu Arbitrase?
Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan dengan cara menjadikan pihak ketiga sebagai arbiter atau penengah dalam menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak. Arbiter adalah orang yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa.
Arbitrase biasanya diatur dalam perjanjian atau kontrak antara kedua belah pihak. Dalam kontrak tersebut, biasanya sudah ditentukan bahwa jika terjadi sengketa maka akan diselesaikan melalui arbitrase.
Keuntungan Menggunakan Arbitrase
Menggunakan arbitrase memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa bisnis melalui pengadilan, yaitu:
- Lebih cepat selesai
- Lebih murah biayanya
- Lebih rahasia dan tidak terbuka untuk umum
- Lebih terjamin keadilan yang diterima kedua belah pihak
Dalam arbitrase, kedua belah pihak bisa memilih arbiter atau penengah yang ahli di bidangnya. Dengan begitu, keputusan yang diambil oleh arbiter akan lebih akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses Arbitrase
Proses arbitrase terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Persiapan
Persiapan meliputi pemilihan arbiter atau penengah, penetapan aturan dan prosedur yang akan digunakan, dan juga penetapan tempat dan waktu untuk melakukan arbitrase.
Pendahuluan
Pendahuluan adalah tahap awal dalam arbitrase. Pada tahap ini, arbiter atau penengah akan meminta kedua belah pihak untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan juga perspektif masing-masing pihak.
Pembuktian
Tahap berikutnya adalah pembuktian. Pada tahap ini, kedua belah pihak akan mempresentasikan bukti-bukti yang mereka miliki untuk mendukung kasus mereka.
Persidangan
Persidangan adalah tahap di mana arbiter atau penengah akan mempertimbangkan semua bukti yang disajikan oleh kedua belah pihak dan kemudian membuat keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Keputusan
Keputusan yang diambil oleh arbiter atau penengah bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak. Keputusan tersebut juga dapat dieksekusi oleh pengadilan jika ada pihak yang tidak mematuhi keputusan yang telah dibuat.
FAQ
1. Apakah arbiter atau penengah memiliki wewenang yang sama dengan hakim dalam pengadilan?
Tidak. Arbiter atau penengah hanya bertindak sebagai mediator atau perantara dalam menyelesaikan sengketa. Keputusan yang diambil oleh arbiter atau penengah bersifat final dan mengikat, namun tidak memiliki kewenangan yang sama dengan hakim di pengadilan.
2. Apa yang harus dilakukan jika satu pihak tidak mematuhi keputusan yang telah dibuat oleh arbiter atau penengah?
Jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan yang telah dibuat oleh arbiter atau penengah, maka keputusan tersebut dapat dieksekusi oleh pengadilan. Pihak yang tidak mematuhi keputusan tersebut juga bisa dikenakan sanksi atau denda.
3. Apakah arbitrase bisa digunakan untuk menyelesaikan semua jenis sengketa bisnis?
Iya, arbitrase bisa digunakan untuk menyelesaikan semua jenis sengketa bisnis, asalkan telah diatur dalam perjanjian atau kontrak antara kedua belah pihak.
4. Apakah dibutuhkan pengacara untuk mengikuti proses arbitrase?
Tidak selalu. Namun, kedua belah pihak dianjurkan untuk menggunakan jasa pengacara agar proses arbitrase berjalan lebih lancar dan keluar dengan keputusan yang diinginkan.
5. Apakah keputusan yang diambil oleh arbiter atau penengah bisa diajukan banding?
Tidak. Keputusan yang diambil oleh arbiter atau penengah bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak. Tidak ada proses banding dalam arbitrase.