Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum Bisnis

Sobat Bisnis, dalam dunia bisnis, perikatan dan perjanjian sangatlah penting. Sebagai pengusaha, tentunya Sobat Bisnis memerlukan perjanjian dengan pihak lain agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh mengenai perikatan dan perjanjian dalam hukum bisnis, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu perikatan dan perjanjian.

Pengertian Perikatan

Perikatan dapat diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua atau lebih pihak yang saling berkaitan dalam melakukan suatu tindakan yang menghasilkan akibat hukum tertentu. Perikatan dapat berupa tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat dalam perikatan tersebut.

Dalam bisnis, contohnya adalah ketika Sobat Bisnis melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk Sobat Bisnis. Dalam perjanjian tersebut, Sobat Bisnis memiliki tanggung jawab untuk menyediakan produk yang berkualitas, sedangkan pihak ketiga memiliki tanggung jawab untuk memasarkan produk tersebut dengan baik dan memperoleh keuntungan dari penjualan produk tersebut.

Pengertian Perjanjian

Sementara itu, perjanjian dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang saling memberikan persetujuan untuk melakukan suatu tindakan tertentu yang mengikat secara hukum. Perjanjian memiliki unsur kesepakatan, keinginan bersama, dan kepatuhan dari semua pihak yang terlibat.

Contohnya, Sobat Bisnis membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan bahan baku dalam produksi produk Sobat Bisnis. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk masing-masing memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan saling menguntungkan.

Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian

Meskipun memiliki kemiripan dalam bentuk hubungan hukum, perikatan dan perjanjian memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perikatan merupakan hubungan hukum yang terbentuk akibat adanya peristiwa hukum tertentu seperti perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang mengikat menurut undang-undang. Sementara itu, perjanjian merupakan hubungan hukum yang terbentuk akibat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dalam konteks bisnis, perikatan seringkali terjadi akibat adanya kelalaian atau ketidaksengajaan dari salah satu pihak yang terlibat dalam bisnis. Sementara itu, perjanjian lebih bersifat sukarela dan didasarkan pada kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang sama.

Jenis Perjanjian dalam Bisnis

Setiap bisnis memiliki kebutuhan yang berbeda-beda terkait perjanjian yang harus dibuat. Ada beberapa jenis perjanjian dalam bisnis yang umumnya digunakan, antara lain:

Jenis Deskripsi
Perjanjian Kerjasama Perjanjian antara dua belah pihak atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam menghasilkan produk atau menyediakan jasa.
Perjanjian Penjualan Perjanjian antara pihak penjual dan pihak pembeli yang menyangkut pengiriman barang, harga, dan jangka waktu pembayaran.
Perjanjian Sewa Menyewa Perjanjian antara pemilik barang atau jasa dengan pihak yang menyewa barang atau jasa tersebut.
Perjanjian Karyawan Perjanjian antara pengusaha dengan karyawan yang menyangkut tugas, besaran gaji, dan jangka waktu kerja.
Perjanjian Investasi Perjanjian antara investor dengan pihak yang membutuhkan investasi untuk mengembangkan bisnis.

Prosedur Pembuatan Perjanjian Bisnis

Agar perjanjian bisnis yang dibuat dapat memiliki kekuatan hukum yang sah, Sobat Bisnis perlu mengikuti beberapa prosedur pembuatan perjanjian bisnis, antara lain:

  1. Membuat surat perjanjian yang berisikan kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.
  2. Menentukan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam perjanjian, seperti waktu pelaksanaan, cara pembayaran, dan lain sebagainya.
  3. Membaca dan menandatangani perjanjian secara bersama-sama untuk menunjukkan kesepakatan bersama.
  4. Membuat salinan perjanjian untuk disimpan oleh kedua belah pihak sebagai referensi di kemudian hari.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan seputar Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum Bisnis

1. Apa saja unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah perjanjian bisnis?

Unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah perjanjian bisnis antara lain kesepakatan antara kedua belah pihak, adanya keuntungan yang saling menguntungkan, tanggung jawab atau kewajiban masing-masing pihak, serta waktu pelaksanaan perjanjian.

2. Apa saja jenis-jenis perjanjian bisnis yang umumnya digunakan?

Jenis-jenis perjanjian bisnis yang umumnya digunakan antara lain perjanjian kerjasama, perjanjian penjualan, perjanjian sewa menyewa, perjanjian karyawan, dan perjanjian investasi.

3. Apakah perikatan dan perjanjian sama?

Tidak, perikatan dan perjanjian memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perikatan merupakan hubungan hukum yang terbentuk akibat adanya peristiwa hukum tertentu seperti perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang mengikat menurut undang-undang. Sementara itu, perjanjian merupakan hubungan hukum yang terbentuk akibat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

4. Apa saja prosedur pembuatan perjanjian bisnis yang harus diikuti?

Prosedur pembuatan perjanjian bisnis yang harus diikuti antara lain membuat surat perjanjian yang berisikan kesepakatan antara kedua belah pihak, menentukan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam perjanjian, membaca dan menandatangani perjanjian secara bersama-sama, serta membuat salinan perjanjian untuk disimpan oleh kedua belah pihak sebagai referensi di kemudian hari.

Sobat Bisnis, demikianlah ulasan mengenai perikatan dan perjanjian dalam hukum bisnis. Dengan memahami kedua konsep ini, Sobat Bisnis dapat mengelola bisnis dengan lebih baik dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Selalu ingat untuk membuat perjanjian bisnis yang sah dan mengikuti prosedur yang ada agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Video:Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum Bisnis