Latar Belakang Hukum Bisnis di Indonesia

Selamat datang Sobat Bisnis! Artikel ini akan membahas latar belakang hukum bisnis di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, hukum bisnis merupakan bagian yang sangat penting dalam dunia usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah hukum bisnis di Indonesia, pembaruan terbaru, dan masalah yang masih menjadi perdebatan di masyarakat. Mari kita mulai!

Sejarah Hukum Bisnis di Indonesia

Sejarah hukum bisnis di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, hukum dagang Belanda diterapkan di Indonesia dan menjadi dasar hukum bisnis di negara ini. Setelah Indonesia merdeka, pengaturan hukum bisnis diatur dalam UU No. 1 Tahun 1967 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, pada tahun 1985, UU No. 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan (PT) dikeluarkan, yang kemudian menjadi landasan hukum bisnis di Indonesia hingga sekarang.

Dalam perkembangannya, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) juga dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut tentang perseroan terbatas sebagai bentuk perusahaan yang paling banyak digunakan di Indonesia. Selain itu, terdapat pula UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan kemudahan bagi investor asing dalam mendirikan perusahaan di Indonesia.

Saat ini, hukum bisnis di Indonesia juga telah mengalami reformasi dan perkembangan yang signifikan. Beberapa aturan baru telah dikeluarkan, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, terdapat juga UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Pembaruan Terbaru dalam Hukum Bisnis di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa pembaruan terbaru dalam hukum bisnis yang harus diketahui oleh para pelaku bisnis. Pertama, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada November 2020. UU ini mengatur tentang reformasi perizinan, ketenagakerjaan, dan investasi di Indonesia.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2021 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku pada Juni 2021. PP ini mengatur tentang e-commerce dan transaksi melalui platform online di Indonesia.

Tiga, Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2021 tentang Kebijakan Investasi yang diterbitkan pada Februari 2021. Keppres ini menetapkan sektor-sektor yang menjadi prioritas untuk investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan aturan yang sangat penting dalam hukum bisnis di Indonesia saat ini. UU ini berfokus pada tiga hal utama, yaitu reformasi perizinan, ketenagakerjaan, dan investasi.

Reformasi Perizinan

Reformasi perizinan bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha. Dalam UU ini, terdapat beberapa perubahan penting terkait perizinan, seperti penghapusan perizinan untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Selain itu, juga diberlakukan sistem perizinan terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Ketenagakerjaan

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengelola tenaga kerja. Beberapa perubahan penting dalam ketenagakerjaan adalah pengaturan upah minimum, fleksibilitas kontrak kerja, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Investasi

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Beberapa perubahan penting dalam investasi adalah pengurangan biaya investasi, perluasan daftar negatif investasi, dan peningkatan perlindungan bagi investor asing.

PP No. 42 Tahun 2021 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PP No. 42 Tahun 2021 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur tentang e-commerce dan transaksi melalui platform online di Indonesia. PP ini memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi melalui platform online. Beberapa perubahan penting dalam PP ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk atau jasa yang dijual, serta pembatasan untuk melakukan pemasaran melalui platform online.

Keppres No. 10 Tahun 2021 tentang Kebijakan Investasi

Keppres No. 10 Tahun 2021 tentang Kebijakan Investasi menetapkan sektor-sektor yang menjadi prioritas untuk investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Beberapa sektor yang ditetapkan sebagai prioritas adalah sektor kesehatan, infrastruktur, dan pariwisata. Selain itu, Keppres ini juga memberikan insentif bagi investor yang ingin berinvestasi di sektor-sektor prioritas tersebut.

Masalah yang Masih Menjadi Perdebatan dalam Hukum Bisnis di Indonesia

Meskipun hukum bisnis di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, masih terdapat beberapa masalah yang menjadi perdebatan di masyarakat. Beberapa masalah tersebut antara lain:

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak kekayaan intelektual masih menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Banyak produk atau jasa yang diproduksi dan dipasarkan tanpa memperhatikan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain. Hal ini tentu merugikan pemilik hak kekayaan intelektual tersebut dan juga dapat merusak daya saing produk atau jasa tersebut di pasar.

Keterbukaan Informasi Perusahaan

Masalah lain yang sering menjadi perdebatan adalah keterbukaan informasi perusahaan. Terkadang, perusahaan tidak memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kinerja perusahaan kepada publik. Hal ini dapat merugikan investor dan masyarakat yang ingin mengetahui informasi yang benar mengenai perusahaan tersebut.

Kepentingan Publik dalam Investasi

Selain itu, dalam investasi, masih terdapat masalah mengenai kepentingan publik. Beberapa investasi dapat saja merugikan masyarakat atau lingkungan, namun masih diizinkan untuk dilakukan hanya demi keuntungan perusahaan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan prinsip berinvestasi yang bertanggung jawab dan dapat merusak tatanan sosial dan lingkungan di sekitar perusahaan tersebut.

FAQ

Pertanyaan Jawaban
Apa itu hukum bisnis? Hukum bisnis merujuk pada seperangkat aturan dan regulasi yang mengatur hubungan bisnis dan perdagangan antara individu, perusahaan, dan negara.
Apakah hukum bisnis penting dalam dunia usaha? Ya, hukum bisnis sangat penting dalam dunia usaha. Hukum bisnis dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan memastikan kepastian hukum di dalam dunia usaha.
Bagaimana sejarah hukum bisnis di Indonesia? Hukum bisnis di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pengaturan hukum bisnis diatur dalam UU No. 1 Tahun 1967 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Saat ini, hukum bisnis di Indonesia mengalami perkembangan dan reformasi yang signifikan.
Apa saja perubahan terbaru dalam hukum bisnis di Indonesia? Beberapa perubahan terbaru dalam hukum bisnis di Indonesia adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 42 Tahun 2021 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Keppres No. 10 Tahun 2021 tentang Kebijakan Investasi.
Apa saja masalah yang masih menjadi perdebatan dalam hukum bisnis di Indonesia? Beberapa masalah yang masih menjadi perdebatan dalam hukum bisnis di Indonesia antara lain perlindungan hak kekayaan intelektual, keterbukaan informasi perusahaan, dan kepentingan publik dalam investasi.

Demikianlah artikel mengenai latar belakang hukum bisnis di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum bisnis di Indonesia dan membantu Sobat Bisnis dalam menjalankan usahanya. Terima kasih telah membaca!

Video:Latar Belakang Hukum Bisnis di Indonesia