Halo Sobat Bisnis! Apa yang terlintas di benak kalian ketika mendengar kata “khiyar”? Khiyar merupakan salah satu istilah dalam hukum bisnis yang penting untuk dipahami. Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang apa itu khiyar dalam bisnis beserta dalilnya. Yuk simak penjelasannya!
Pengertian Khiyar dalam Bisnis
Khiyar dapat diartikan sebagai hak untuk memilih atau membatalkan suatu perjanjian jual beli yang telah dilakukan. Dalam konteks bisnis, khiyar seringkali digunakan pada transaksi jual beli yang melibatkan barang-barang yang masih dalam kategori “gharar” atau ketidakpastian.
Contoh dari barang yang masih dalam kategori “gharar” adalah barang yang belum jelas kondisi dan kualitasnya, seperti barang-barang bekas atau barang-barang yang belum diuji. Dalam transaksi seperti ini, pihak pembeli diberikan hak khiyar untuk membatalkan transaksi apabila di kemudian hari ternyata barang yang ia beli tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Sedangkan dalam konteks jual beli yang melibatkan barang yang sudah jelas kondisi dan kualitasnya, pihak pembeli tidak diberikan hak khiyar, kecuali jika ada kesalahan dalam penulisan atau pembayaran yang terjadi saat proses pembelian.
Dalam bisnis, penggunaan khiyar sangatlah penting karena dapat melindungi kedua belah pihak agar tidak merugi dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu, memahami dasar hukum khiyar dalam bisnis juga sangatlah penting untuk diketahui.
Dalil-dalil Khiyar dalam Bisnis menurut Al-Quran
Di dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang keabsahan dari penggunaan khiyar dalam transaksi jual beli. Berikut ini adalah beberapa dalil-dalil tersebut :
No | Dalil Khiyar dalam Al-Quran |
---|---|
1 | وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ |
2 | وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ |
3 | يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ |
Penjelasan dari masing-masing ayat tersebut adalah :
- Surat Al-Baqarah Ayat 280: “Dan jika yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mudah. Dan jika kalian memberikan sebagai sedekah lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”
- Surat An-Nisa Ayat 29: “Dan janganlah kalian mengurangi hak orang lain dalam apa yang telah menjadi haknya, dan janganlah pula kalian merajalela di muka bumi sebagai orang yang membuat kerusakan.”
- Surat Al-Baqarah Ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang, hendaklah kalian menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menulis dengan benar, dan janganlah ia menolak untuk menulis sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Hendaklah orang yang berutang itu menulis, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sesuatupun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah atau dalam kesulitan, maka tunggulah sampai dia mudah. Dan agar kalian menyedekahkan kepadanya adalah lebih baik untuk kalian, jika kalian mengetahui.”
Ayat ini menjelaskan tentang hak bagi pembeli yang saat itu tidak memiliki kemampuan untuk membayar lunas harga barang yang dibeli, sehingga diberikan tangguh waktu pembayaran hingga bisa membayar lunas.
Ayat ini menjelaskan tentang pentingnya menjunjung tinggi hak milik orang lain dalam transaksi jual beli agar tidak ada yang dirugikan.
Ayat ini berbicara tentang pentingnya menuliskan segala transaksi jual beli agar terdokumentasi dan terhindar dari adanya kesalahpahaman di kemudian hari.
Jenis-jenis Khiyar dalam Bisnis
Setelah mengetahui pengertian dan dalil-dalil dari khiyar, kita akan membahas jenis-jenis khiyar yang umum digunakan dalam transaksi bisnis. Berikut ini adalah jenis-jenis khiyar yang ada :
1. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah jenis khiyar yang diberikan kepada pembeli untuk membatalkan transaksi apabila syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi oleh penjual. Contohnya adalah ketika pembeli membeli mobil dengan syarat tertentu, seperti mobil harus dilengkapi dengan AC atau harus sudah diservis terlebih dahulu. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksi.
2. Khiyar Aib
Khiyar aib adalah jenis khiyar yang diberikan kepada pembeli untuk memilih apakah akan tetap membeli barang yang memiliki cacat atau membatalkan transaksi. Misalnya, ketika pembeli membeli sebuah televisi yang ternyata memiliki cacat di layarnya, maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksi atau tetap membeli dengan harga yang lebih murah.
3. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah jenis khiyar yang diberikan kepada pembeli untuk membatalkan transaksi selama proses pemilihan barang masih berlangsung. Contohnya adalah ketika pembeli membeli sebuah baju di toko pakaian, namun setelah mencobanya dirasa tidak cocok dan akhirnya memutuskan untuk tidak membelinya.
4. Khiyar Rukhshah
Khiyar rukhshah adalah jenis khiyar yang diberikan kepada pembeli untuk memilih apakah akan membeli barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal atau membatalkan transaksi. Misalnya, ketika pembeli memesan sepatu berwarna hitam namun yang diterima adalah sepatu warna putih, maka pembeli berhak untuk membeli atau membatalkan transaksi.
5. Khiyar ‘Awn
Khiyar ‘awn adalah jenis khiyar yang diberikan kepada pihak ketiga untuk membantu dalam menyelesaikan transaksi. Misalnya, pihak bank memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang terjadi saat proses pengiriman barang.
FAQ Tentang Khiyar dalam Bisnis
1. Apakah setiap transaksi jual beli memerlukan penggunaan khiyar?
Tidak semua transaksi jual beli memerlukan penggunaan khiyar. Penggunaan khiyar hanya diperbolehkan dalam transaksi jual beli yang melibatkan barang-barang yang masih dalam kategori “gharar” atau ketidakpastian.
2. Siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan hak khiyar dalam transaksi jual beli?
Hak khiyar dalam transaksi jual beli dapat diberikan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak yang berkepentingan dalam transaksi tersebut.
3. Apa yang harus dilakukan apabila terjadi sengketa terkait penggunaan khiyar dalam transaksi jual beli?
Apabila terjadi sengketa terkait penggunaan khiyar dalam transaksi jual beli, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di masing-masing lembaga keuangan atau lembaga bisnis.
4. Apakah penggunaan khiyar diperbolehkan secara global dalam transaksi bisnis?
Penggunaan khiyar dalam transaksi bisnis diperbolehkan secara global asalkan sesuai dengan syariat Islam dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku di masing-masing negara.
Kesimpulan
Khiyar adalah hak untuk memilih atau membatalkan suatu perjanjian jual beli yang melibatkan barang-barang yang masih dalam kategori “gharar” atau ketidakpastian. Dalam bisnis, penggunaan khiyar sangatlah penting karena dapat melindungi kedua belah pihak agar tidak merugi dalam transaksi jual beli. Ada beberapa jenis khiyar yang umum digunakan dalam transaksi bisnis, antara lain khiyar syarat, khiyar aib, khiyar majlis, khiyar rukhshah, dan khiyar ‘awn. Penggunaan khiyar juga didukung oleh dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran. Oleh karena itu, memahami dasar hukum khiyar dalam bisnis juga sangatlah penting untuk diketahui.