Dasar Hukum Bisnis Syariah

Halo Sobat Bisnis! Bisnis Syariah adalah salah satu jenis bisnis yang saat ini semakin populer di Indonesia. Bisnis Syariah memiliki nilai-nilai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang dasar hukum bisnis Syariah. Simak artikel berikut ini!

1. Apa itu Bisnis Syariah?

Bisnis Syariah adalah usaha yang dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip Syariah Islam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang halal dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dengan bisnis tersebut.

Secara umum, bisnis Syariah meliputi semua jenis bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, seperti bisnis makanan dan minuman halal, pakaian Syariah, produk kecantikan Syariah, jasa keuangan Syariah, dan sebagainya.

Dalam bisnis Syariah, semua transaksi harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam, seperti tidak boleh melakukan riba, gharar, dan maysir.

2. Dasar Hukum Bisnis Syariah

Bisnis Syariah memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan Ijma’. Berikut ini adalah penjelasan tentang dasar hukum bisnis Syariah berdasarkan ajaran Islam:

2.1 Al-Quran

Al-Quran merupakan sumber hukum utama dalam Islam, dan juga menjadi dasar hukum dalam bisnis Syariah. Di dalam Al-Quran, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang perdagangan dan bisnis, seperti:

No. Ayat Terjemahan
1 “Dan janganlah kamu mengambil suatu keuntungan atas harta orang lain dengan jalan yang tidak benar dan janganlah kamu menginfakkan harta milikmu kepada orang-orang yang memerintah agar kamu dapat memperoleh (pembayaran) yang lebih banyak. …” (QS. Al-Baqarah: 188) “And do not consume one another’s wealth unjustly or send it [in bribery] to the rulers in order that they might aid you to consume a portion of the wealth of the people in sin, while you know [it is unlawful].” (QS. Al-Baqarah: 188)
2 “Dan jual belilah kamu dengan cara yang halal dan janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu mendapatkan bantuan dari orang lain untuk melakukan kesalahan dan kemaksiatan. …” (QS. Al-Baqarah: 267) “And spend from what We have provided for you before death approaches one of you and he says, “My Lord, if only You would delay me for a brief term so I would give charity and be among the righteous.”” (QS. Al-Baqarah: 267)
3 “Dan janganlah engkau memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan dosa yang nyata.” (QS. Al-Baqarah: 188) “And do not eat up one another’s property unjustly (in any illegal way e.g. stealing, robbing, deceiving).” (QS. Al-Baqarah: 188)

2.2 Hadis

Hadis merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, dan juga menjadi dasar hukum dalam bisnis Syariah. Di dalam Hadis, terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan tentang bisnis Syariah, seperti:

“Rasulullah SAW melarang menjual barang yang belum jelas sifatnya atau yang tidak ada pada saat itu.” (HR. Bukhari-Muslim)

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang belum kamu miliki.” (HR. Abu Daud)

2.3 Ijma’

Ijma’ merupakan kesepakatan para ahli hukum Islam yang menjadi dasar hukum dalam bisnis Syariah. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa semua transaksi dalam bisnis Syariah harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam.

3. FAQ tentang Dasar Hukum Bisnis Syariah

3.1. Apa yang dimaksud dengan Syariah Islam?

Syariah Islam adalah aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang diambil dari sumber-sumber hukum dalam Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan Ijma’. Syariah Islam mengatur tentang segala aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis dan perdagangan.

3.2. Apa saja prinsip-prinsip Syariah dalam bisnis Syariah?

Prinsip-prinsip Syariah dalam bisnis Syariah antara lain:

  1. Tidak melakukan riba
  2. Tidak melakukan gharar
  3. Tidak melakukan maysir
  4. Tidak melakukan penipuan atau kecurangan dalam menjual dan membeli
  5. Menjaga kualitas dan keamanan produk

3.3. Apa saja produk yang termasuk dalam bisnis Syariah?

Produk yang termasuk dalam bisnis Syariah antara lain:

  • Makanan dan minuman halal
  • Pakaian Syariah
  • Produk kecantikan Syariah
  • Jasa keuangan Syariah
  • dll

3.4. Apa yang dimaksud dengan riba dalam bisnis Syariah?

Riba dalam bisnis Syariah adalah keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, seperti melakukan pinjaman dengan bunga atau memberikan bunga pada deposito.

3.5. Bagaimana cara menjual produk dalam bisnis Syariah?

Menjual produk dalam bisnis Syariah harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip Syariah, seperti menjaga kualitas dan keamanan produk, tidak melakukan penipuan atau kecurangan dalam menjual dan membeli, dan tidak melakukan riba, gharar, atau maysir.

Hal ini bisa dilakukan dengan menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan memberikan harga yang wajar. Selain itu, penting untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk yang dijual.

4. Kesimpulan

Bisnis Syariah memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan Ijma’. Dalam bisnis Syariah, semua transaksi harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam, seperti tidak boleh melakukan riba, gharar, dan maysir. Bisnis Syariah juga meliputi semua jenis bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, seperti bisnis makanan dan minuman halal, pakaian Syariah, produk kecantikan Syariah, jasa keuangan Syariah, dan sebagainya.

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis Syariah, penting untuk memahami dasar hukumnya dan mengikuti prinsip-prinsip Syariah Islam dalam setiap transaksi bisnis yang dilakukan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Bisnis yang ingin berbisnis dengan prinsip Syariah.

Video:Dasar Hukum Bisnis Syariah