Perbedaan Hukum Bisnis dan Hukum Bisnis Syariah

Sobat Bisnis, dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu kita harus memahami dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Namun, pernahkah Sobat Bisnis mendengar tentang hukum bisnis syariah? Apa bedanya dengan hukum bisnis konvensional? Pada artikel kali ini, kita akan membahas perbedaan antara hukum bisnis dan hukum bisnis syariah.

Pengertian Hukum Bisnis dan Hukum Bisnis Syariah

Hukum bisnis adalah sebuah cabang hukum yang mengatur tentang hubungan hukum dalam dunia bisnis, baik itu antara perusahaan, antara perusahaan dengan konsumen, maupun antara perusahaan dengan pihak ketiga yang terkait dengan bisnis tersebut.

Sementara itu, hukum bisnis syariah adalah hukum yang menegakkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam dunia bisnis. Hukum ini memberikan pedoman dan aturan dalam melakukan transaksi bisnis sesuai dengan syariah Islam.

Perbedaan dalam Sumber Hukum

Pada hukum bisnis konvensional, sumber hukum yang digunakan adalah undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Sedangkan pada hukum bisnis syariah, sumber hukum yang digunakan adalah Al Quran, Hadis, serta ijma dan qiyas dari para ulama.

Hukum bisnis syariah juga mengenal konsep fiqh muamalah, yaitu kesepakatan dalam menjalin hubungan bisnis antara pelaku bisnis dengan pelaku bisnis lain atau dengan konsumen. Kesepakatan ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan bertanggung jawab.

Perbedaan dalam Prinsip Bisnis

Hukum bisnis konvensional lebih fokus pada keuntungan dan efisiensi bisnis, di mana pengusaha bertindak sebagai agen bebas dan tanggung jawabnya hanya terbatas pada tindakan kejahatan atau negligence. Sedangkan pada hukum bisnis syariah, prinsip utama bisnis adalah taqwa, yaitu kesadaran bahwa segala tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek moral dan etika.

Pada hukum bisnis syariah juga dikenal konsep adil dalam membayar, di mana pengusaha harus memberikan upah yang adil kepada karyawannya dan tidak mengeksploitasi pekerja. Selain itu, pengusaha juga tidak diperkenankan melakukan praktek-praktek yang merugikan konsumen, seperti membohongi, menipu, atau memasarkan produk yang tidak halal.

Perbedaan dalam Transaksi Bisnis

Hukum bisnis konvensional mengenal konsep riba, yaitu bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pemberian pinjaman uang atau modal. Sedangkan pada hukum bisnis syariah, riba dianggap sebagai dosa besar dan dilarang dalam transaksi bisnis.

Hukum bisnis syariah juga mengenal konsep mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara pelaku bisnis dengan penyedia modal yang berbasis pada prinsip bagi hasil. Dalam konsep ini, penyedia modal bertindak sebagai investor yang menanamkan uangnya, sedangkan pelaku bisnis bertindak sebagai pengelola usaha.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Question Answer
Apa itu hukum bisnis syariah? Hukum bisnis syariah adalah hukum yang menegakkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam dunia bisnis.
Bagaimana sumber hukum dalam hukum bisnis syariah? Sumber hukum yang digunakan dalam hukum bisnis syariah adalah Al Quran, Hadis, serta ijma dan qiyas dari para ulama.
Bagaimana prinsip bisnis dalam hukum bisnis syariah? Prinsip utama bisnis dalam hukum bisnis syariah adalah taqwa, yaitu kesadaran bahwa segala tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan aspek moral dan etika.
Apa itu konsep mudharabah dalam hukum bisnis syariah? Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara pelaku bisnis dengan penyedia modal yang berbasis pada prinsip bagi hasil.

Demikianlah, Sobat Bisnis, penjelasan mengenai perbedaan antara hukum bisnis dan hukum bisnis syariah. Sebagai pengusaha yang memiliki kepercayaan kedua belah pihak, tentu kita harus memahami aturan dan prinsip yang berlaku dalam menjalankan bisnis.

Video:Perbedaan Hukum Bisnis dan Hukum Bisnis Syariah