Dasar Hukum Berlakunya Hukum Bisnis untuk Sobat Bisnis

Halo Sobat Bisnis, pada artikel ini kita akan membahas dasar hukum berlakunya hukum bisnis di Indonesia. Sebagai pengusaha atau calon pengusaha, kita perlu memahami hukum bisnis agar dapat menjalankan bisnis kita dengan baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Yuk kita simak informasi berikut ini!

Pengertian Hukum Bisnis

Sebelum membahas dasar hukum berlakunya hukum bisnis, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu hukum bisnis. Hukum bisnis adalah aturan atau peraturan yang mengatur kegiatan bisnis dalam masyarakat atau negara. Hukum bisnis ini meliputi aturan dalam pembentukan, pengelolaan, dan pengakhiran bisnis. Hukum bisnis juga mengatur hak dan kewajiban antara pelaku bisnis dengan pihak lain, seperti karyawan, konsumen, dan pemerintah.

Hukum bisnis sangat penting untuk dipahami oleh pengusaha, karena melalui hukum bisnis ini kita dapat mengetahui aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan bisnis. Jika kita tidak mematuhi hukum bisnis, kita dapat terkena sanksi dari pemerintah atau masyarakat.

Jenis-jenis Hukum Bisnis

Ada beberapa jenis hukum bisnis yang perlu dipahami oleh pengusaha, antara lain:

Jenis Hukum Bisnis Penjelasan
Hukum Perdata Mengatur hubungan antara individu atau perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis
Hukum Dagang Mengatur aturan dalam perdagangan, seperti penjualan, pembelian, dan pengiriman barang
Hukum Persaingan Usaha Mengatur persaingan antara perusahaan dalam pasar yang sama
Hukum Kepailitan Mengatur aturan dalam hal kebangkrutan perusahaan

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Bisnis

Dasar hukum berlakunya hukum bisnis di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kedua undang-undang tersebut mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan, serta hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pihak lain.

Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang hukum bisnis di Indonesia, antara lain:

1. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

UU ini mengatur tentang perdagangan dalam negeri dan perdagangan antar negara. Dalam UU ini juga diatur mengenai kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam perdagangan tersebut.

2. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

UU ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

3. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

UU ini mengatur tentang pangan, termasuk tentang standar dan mutu pangan. Dalam UU ini diatur pula mengenai kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam produksi, pengolahan, distribusi, dan perdagangan pangan.

4. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

UU ini mengatur tentang kegiatan industri, mulai dari produksi sampai dengan distribusi barang hasil produksi. Dalam UU ini diatur mengenai kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan industri tersebut.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa pentingnya memahami hukum bisnis bagi pengusaha?

Sangat penting, karena melalui hukum bisnis kita dapat mengetahui aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan bisnis. Jika kita tidak mematuhi hukum bisnis, kita dapat terkena sanksi dari pemerintah atau masyarakat.

2. Apa yang dimaksud dengan hukum persaingan usaha?

Hukum persaingan usaha adalah aturan atau peraturan yang mengatur persaingan antara perusahaan dalam pasar yang sama.

3. Apa dasar hukum berlakunya hukum bisnis di Indonesia?

Dasar hukum berlakunya hukum bisnis di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

4. Apa saja jenis-jenis hukum bisnis yang perlu dipahami oleh pengusaha?

Ada beberapa jenis hukum bisnis yang perlu dipahami oleh pengusaha, antara lain: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Persaingan Usaha, dan Hukum Kepailitan.

5. Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum bisnis di Indonesia?

Selain UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terdapat juga UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan tentang dasar hukum berlakunya hukum bisnis di Indonesia. Sebagai pengusaha atau calon pengusaha, kita perlu memahami hukum bisnis agar dapat menjalankan bisnis kita dengan baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Bisnis.

Video:Dasar Hukum Berlakunya Hukum Bisnis untuk Sobat Bisnis